OKU Selatan,Preventif.co.id — Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil ringkus Pelaku pencurian pembobol rumah.
Penangkapan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP – B/ 126 / VII / 2025 / SPKT / RES.OKUS / POLDA SUMSEL /, tanggal 27 Juli 2025.
Diketahui, Tersangka (TSK) yang berhasil diamankan Unit Pidum Reskrim Polres OKUS itu sendiri yakni Riki Bin Bambang (26) warga Simpang Kota Way, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Sedangkan, korban Ratih Yunita Sari warga Jalan Bendungan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Dimana, kejadian itu sendiri tepatnya pada Hari Selasa 22 Juli 2025, sekira Pukul 22.00 Wib lalu.
Sementara, Tersangka (TSK) berhasil diamankan oleh Satres Krim Polres OKUS pada Hari Sabtu, 09 Agustus 2025 sekira Pukul 22.30 Wib.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Kholik, SH mengatakan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025, pukul 22.00 Wib korban saat pulang dari bekerja dan kembali ke kontrakan.
“Pas nyampe kontrakan, korban melihat kunci gembok pintu kontrakan sudah rusak dan melihat isi kontrakan sudah berantakan,” ucapnya. Jumat, 15 Agustus 2025.
Pada saat itu, korban langsung memeriksa kondisi kontrakan, setelah diperiksa korban mengalami kehilangan barang – barang berupa 1 Unit Kompor Gas, 1 Unit Setrika, 1 Buah Magic Com, kartu ATM dan surat surat berharga berupa STNK Sepeda Motor, BPKB, Buku Nikah dan Ijazah.
“Atas Kejadian Tersebut Pelapor Langsung Melaporkan Kejadian Tersebut Ke SPKT Polres OKU Selatan,” jelasnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan Sabtu, 09 Agustus 2025 Sekira Pukul 22.30 Wib Tim Opsnal Mendapatkan informasi Tentang Keberadaan Pelaku disekitar Simpang Kota Way.
Kemudian, tim langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut, pada saat dilakukan penyelidikan bahwa benar Pelaku sedang berada disalah satu Rumah warga.
Selanjutnya, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk dilakukan Interogasi.
“Pelaku langsung diamankan, setelah dilakukan penyidikan Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindakan pencurian dikontrakkan korban,” tegasnya.
Dari tangan Tersangka, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1 Senjata Tajam Jenis pisau, 1 Surat Buku Nikah, 1 Surat Ijazah SMK, 1 Kompor Gas Merk Omicko Warna Silver, 1 Selang kompor gas, 1 Magicom Merk Omicko warna Hijau dan 1 Setrika Merk Philips Warna Ungu.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 Tahun penjara,” ancamnya. (Ham)
Unit Pidum Polres OKUS Bekuk Pelaku Bobol Kontrakan










