Satres Narkoba Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Malam Kemerdekaan

OKU Selatan,Preventif.co.id Malam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di OKU Selatan diwarnai dengan aksi tegas dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan.

Alih-alih larut dalam euforia perayaan, Satres Narkoba Polres OKU Selatan justru memberikan “kado kemerdekaan” berupa penangkapan seorang pengedar narkoba.

Oki Oktarizal (25), warga Kelurahan Pasar Muaradua, berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS disebuah Pondok di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua. Minggu malam,17 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari genggaman tangannya, petugas mendapati tiga paket sabu seberat 2,40 gram siap edar dimalam itu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo warna putih serta sepeda motor Suzuki Satria F warna merah yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, didampingi Kanit Lidik II Aiptu Afuan Ubaidi, SH., M. Si menegaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Di hari kemerdekaan ini, kami buktikan bahwa Polri juga berjuang membebaskan bangsa dari ancaman narkoba. Saat warga tidur nyenyak merayakan 17 Agustus, tim kami bergerak di lapangan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu,” ujar Kanit Lidik II.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres OKU Selatan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.

Penangkapan ini menjadi pesan kuat: kemerdekaan sejati tidak hanya lepas dari penjajah, tetapi juga dari belenggu narkoba yang merusak generasi bangsa. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *