Mujiono Warga Mekakau Ilir Diduga Tak Miliki Kios Resmi Jadi Sorotan Akibat Diduga Jadi Mafia Pupuk Subsidi

OKU Selatan,Preventif.co.id – Praktik dugaan penyelewengan pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten OKU Selatan. Seorang warga bernama Mujiono, yang berdomisili di Desa Kepayang, Kecamatan Mekakau Ilir, menjadi sorotan setelah diduga menjual sekaligus menimbun pupuk subsidi tanpa mengantongi izin resmi sebagai kios.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan.

Mujiono diduga kuat menjalankan praktik layaknya “mafia pupuk subsidi”, dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi. Padahal, penyaluran pupuk subsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan hanya boleh dilakukan oleh kios resmi yang telah ditunjuk.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa pupuk yang seharusnya mudah diakses oleh petani justru sulit didapatkan. Kalaupun tersedia, harganya kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harusnya kami petani mudah mendapatkan pupuk subsidi, tapi kenyataannya sering kosong. Kalau ada pun harganya mahal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik penimbunan dan penjualan pupuk subsidi tanpa izin ini diduga melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat. Pupuk subsidi sendiri diperuntukkan bagi petani kecil guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, pelaku diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan, Mujiono sendiri mengaku sebagai kebutuhan bertani. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *