Preventif.co.id –Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 3 (tiga) Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara.
Masa Depan Hak Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia
Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional. Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia setiap pihak diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di seluruh dunia.
Sebagai upaya perlindungan terhadap kebebasan pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2021 telah membuat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Kemerdekaan pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan menjamin pers nasional dalam melaksanakan peranannya meliputi
(a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
(b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
(c) Mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
(d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
(e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.4 Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh Andy Gunawan, S.H.










