Lampung Tengah,Preventif.co.id – Korban pencurian dengan kekerasan (Curas) seorang wanita inisal EW (40) warga kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, kronologis kejadian korban curas berawal setelah berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Facebook.
Pelaku yang diketahui berinisial ZA (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban sebelum akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal mengatakan tersangka ZA ditangkap di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (3/7/2026) malam.
Penangkapan atas laporan korban EW yang menjadi korban curas, dengan modus berawal dari kenalan melalui sosial media Facebook (FB),” kata Hairil kepada awak media, Minggu (5/7/ 2026).
Hairil menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.
“Korban yang percaya datang menggunakan sepeda motor miliknya. Namun saat berada di jalan peladangan Kampung Sanggar Buana, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura hendak buang air kecil,” jelasnya.
Pada saat korban lengah, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor, telepon genggam, KTP, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 10 juta,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, termasuk telepon genggam milik korban, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Sementara sepeda motor milik korban masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh pelaku ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan tidak mudah percaya untuk melakukan pertemuan di lokasi yang sepi guna menghindari tindak kejahatan,” tandasnya. (YK/*)












