Resmi Dilantik, Advokat OA PAKIM Ucapkan Sumpah Profesi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Jakarta,Preventif.co.id

Organisasi Advokat Perkumpulan Himpunan Advokat Keadilan Independen Mediator (OA PAKIM) menggelar pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Prosesi berlangsung dalam sidang terbuka di Aula Ansyahrul, Pengadilan Tinggi Jakarta. Para advokat yang dilantik sebelumnya telah diangkat melalui Surat Keputusan Pengangkatan Advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) OA PAKIM.

Pengambilan sumpah di hadapan pengadilan tinggi merupakan syarat akhir sebelum advokat resmi menjalankan praktik hukum.

Ketua Umum DPN PAKIM Muhammad Anwar, S.H., M.H., menyebut prosesi ini sebagai amanat undang-undang.

“Melalui pengambilan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi, para advokat secara resmi memperoleh legalitas dan kewenangan penuh untuk menjalankan profesinya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Anwar.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Hadir pula jajaran DPN PAKIM, di antaranya Sekretaris Jenderal H. Hamim, S.H., S.Ag., M.Ag., C.Med., Bendahara Umum Ebta Yulianto, S.H., serta Dewan Pembina H. Dodi Sularso, S.H., M.H.

Di hadapan majelis hakim, para advokat mengucapkan sumpah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Sumpah itu menjadi simbol independensi, tanggung jawab, dan komitmen menjunjung tinggi hukum, keadilan, serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Anwar menegaskan, pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas. Ia merujuk Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap advokat bersumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

“Sumpah adalah bagian fundamental dalam pembentukan karakter profesi. Melalui sumpah ini, setiap advokat mengikatkan diri menjaga integritas, kehormatan, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara,” ujarnya.

Menurut Anwar, PAKIM sebagai organisasi yang menaungi mediator dan penegak hukum berkomitmen memastikan setiap tahapan kaderisasi berjalan ketat sesuai regulasi.

Senada, Sekjen PAKIM H. Hamim menilai sinergi antara pengangkatan internal organisasi dan penyumpahan oleh negara menjadi fondasi penting.

“Ini langkah awal kami melahirkan advokat yang profesional, kompeten, dan berintegritas moral tinggi,” katanya.

Ketua DPD PAKIM Provinsi Lampung Andy Gunawan, S.H., berpesan agar advokat yang baru disumpah menjaga marwah profesi.

“PAKIM berharap seluruh advokat baru ini menjaga independensi, patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia, dan tulus memberikan pelayanan hukum yang profesional,” ujar Andy.

Ia menambahkan, kehadiran advokat baru diharapkan berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil, tepercaya, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *