Bandar Lampung,Preventif.co.id –Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja lokal dan PT Star Energy Suoh Sekincau (SEGSS) menemui jalan buntu.
Setelah dua kali perundingan bipartit di Bandar Lampung gagal mencapai kesepakatan, sengketa dipastikan berlanjut ke mediasi tripartit di dinas ketenagakerjaan.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung Ali Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum eks pekerja, mendesak manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut dia, eskalasi sengketa dapat dihindari jika perusahaan menunjukkan itikad baik dalam dialog.
Ini soal akses keadilan bagi eks pekerja di wilayah operasional Lampung Barat,” kata Ali Akbar, Sabtu, 12 September 2026.
Ali menilai persoalan yang menyangkut satu orang pekerja itu seharusnya tidak berlarut.
“Masih ada waktu. Lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Perkara sepele yang bisa cepat dicari jalan keluarnya tanpa harus panjang sampai tripartit,” ujarnya.
PBH Peradi menyayangkan kebuntuan dua pertemuan bipartit sebelumnya. Mengingat kontribusi eks pekerja selama proyek pengembangan panas bumi di Lampung Barat, Ali menyebut musyawarah sebagai langkah paling bijaksana dan proporsional.
Meski akan memasuki tahap tripartit, PBH Peradi menyatakan pintu komunikasi tetap terbuka.
Ali berharap manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau bersedia duduk bersama sebelum proses hukum melangkah lebih jauh.(*)












