OKU Selatan, Preventif.co.id –Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa.
Dalam penyidikan dua perkara tersebut, polisi menetapkan dua mantan kepala desa sebagai tersangka. Dugaan kerugian keuangan negara dari kedua perkara itu mencapai Rp778.089.063.
Dua perkara tersebut masing-masing terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, pada Tahun Anggaran 2022 dan Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Tahun Anggaran 2018.
Pengungkapan kedua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres OKU Selatan, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan Kejaksaan.
Kapolres OKU Selatan menjelaskan, penanganan kedua perkara dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Mantan Kades Tanjung Bulan Ulu Jadi Tersangka
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan AD (50) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022.
AD diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dana Desa pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka.
Perkara Kedua di Desa Gedung Ranau
Sementara itu, perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan SW yang merupakan mantan kepala desa sebagai tersangka.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut turut masuk dalam penghitungan total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara yang mencapai Rp778.089.063.
Polres OKU Selatan menyatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada masing-masing wilayah.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polres OKU Selatan menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam tahapan proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Dugaan tindak pidana maupun besaran kerugian keuangan negara yang disampaikan dalam proses penyidikan nantinya tetap akan diuji melalui tahapan hukum selanjutnya.
Polres OKU Selatan memastikan penanganan kedua perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ham)
Dua Mantan Kades Jadi Tersangka, Polres OKU Selatan Ungkap Korupsi Dana Desa Rp778 Juta












