Sat Reskrim Polres OKUS Bekuk Dua Pelaku Pencurian Getah Karet di Desa Pendagan

OKU Selatan, Preventif.co.id – Dua orang laki-laki asal Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, diamankan jajaran Polres OKU Selatan dalam Operasi Sikat Musi I 2026. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pencurian getah karet milik seorang petani.



Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Dmw (27) dan Am alias Bgs (26). Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka. Penindakan tersebut dilakukan Satgas Gakkum bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ipda Hendry Febriansyah, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal Zamir Abdi, S.H., M.H., bergerak menuju rumah tersangka setelah memperoleh informasi keberadaan keduanya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka disebut kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Unit Reskrim Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kebun karet yang berada di Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua.

Keesokan harinya, korban Hairoman (40) datang ke kebun untuk menyadap getah karet. Namun, korban mendapati getah karet yang sebelumnya berada di dalam mangkok penampungan pada sejumlah pohon telah hilang.

Korban kemudian mengecek sejumlah pohon lainnya dan menemukan kondisi serupa. Setelah mencari di sekitar kebun dan menanyakan kepada warga, korban melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Yosef Yudiwadi selaku kepala dusun setempat.

Keduanya kemudian melakukan pencarian ke sejumlah gudang karet di wilayah Muaradua. Saat mendatangi gudang milik saksi Saipul Asari, ditemukan tumpukan getah karet yang diduga memiliki kesamaan dengan milik korban.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman tersebut, korban menduga melihat kedua tersangka membawa dan menjual getah karet yang berasal dari kebunnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. Dalam laporan polisi, kerugian materiil disebut mencapai Rp738 juta.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 kilogram getah karet, satu buah ember cat, dan satu buah mangkok wadah getah karet.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *