OKU Selatan, Preventif.co.id – Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggelar operasi penindakan di kawasan yang diduga rawan peredaran narkotika di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti arahan terkait penertiban kampung narkoba, lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika, serta pengawasan terhadap tempat hiburan yang berpotensi disalahgunakan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Melawan narkoba hanya bisa dimenangkan apabila Polri bersama masyarakat bergerak berdampingan saling mendukung. Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba di OKU Selatan, dan kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani bersuara menjaga lingkungannya,” tegasnya.
Pelaksanaan operasi dipimpin langsung Wakapolres OKU Selatan Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M.
Dalam kegiatan tersebut, turut dilibatkan personel Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta dan Sie Propam. Total terdapat 40 personel Polres OKU Selatan dan lima personel BNNK OKU Timur yang diterjunkan.
Kompol Novan menjelaskan, sebelum pelaksanaan penggerebekan, personel terlebih dahulu mengikuti apel persiapan pengamanan dan pengaturan cara bertindak (CB). Tim kemudian melakukan penyisiran terhadap lokasi yang menjadi sasaran berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hasilnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran berbeda, yakni seorang terduga pengedar dan seorang terduga pengguna.
“Dari lokasi penggerebekan, tim mengamankan dua orang, masing-masing satu terduga pengedar dan satu pengguna, beserta barang bukti sabu seberat 1,31 gram,” jelas Kompol Novan.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari sinergi antara kepolisian, masyarakat dan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan soliditas kemitraan Polri bersama masyarakat dan instansi terkait. Kami pastikan penanganan perkara berjalan cermat, profesional, serta tuntas dalam batas penentuan sikap 1×24 jam,” katanya.
Selanjutnya, terhadap kedua terduga beserta barang bukti dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres OKU Selatan juga menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi bersama masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dalam upaya menciptakan lingkungan desa yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Ham)












