Warga dan LSM Desak Evaluasi PT JPN, Soroti Pencemaran dan Larangan Liputan Wartawan

JOMBANG, Preventif.co.id – Aktivitas PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, kembali memicu gelombang protes. Warga bersama LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Pemerintahan (PAGAR) Jombang melayangkan sejumlah tuntutan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan hingga aktivitas perusahaan yang dianggap meresahkan warga.

Sorotan terhadap PT JPN menguat setelah muncul dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku dilarang meliput saat hendak mengikuti kegiatan perwakilan massa aksi di area perusahaan.

Ketua Solidaritas Wartawan Jombang, Hendro Prastyo, menyesalkan tindakan itu. “Wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Di sisi lain, warga mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Tuntutan mereka mencakup penanganan dugaan pencemaran, pemenuhan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional PT JPN.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jombang telah turun tangan memeriksa aktivitas perusahaan. Hasilnya, Pemkab menemukan sejumlah persoalan, termasuk ketidaksesuaian kegiatan dengan dokumen perizinan. Pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan bypass saluran limbah dan gangguan kebisingan yang melebihi ambang batas.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT JPN belum memberikan pernyataan resmi. Preventif.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan terkait dugaan pembatasan wartawan maupun seluruh tuntutan warga. Ruang hak jawab tetap terbuka.

Reporter: Burhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *