OKU Selatan, Preventif.co.id — Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres OKU Selatan melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tabrak lari yang melibatkan Bus PT SKEMA dengan nomor polisi BE 7403 BU.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Tepian Danau Ranau, jalur Banding Agung–Pusri, tepatnya di Desa Subik, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam kecelakaan tunggal tersebut, sebanyak 28 orang penumpang menjadi korban. Sebanyak 25 orang mengalami luka ringan, sementara tiga orang lainnya mengalami luka berat.
Usai kejadian, sopir bus yang diketahui bernama Sukardi bin Damiri diduga melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polsek Belitang I, Polres OKU Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas dan personel Sat Intelkam Polres OKU Selatan, dengan bantuan Polsek Belitang I serta Resmob Polres OKU Timur.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/13/III/2026/SPKT/SAT LANTAS/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Maret 2026, terkait tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan serta korban luka ringan, luka berat dan tabrak lari.
Sukardi bin Damiri, 55 tahun, wiraswasta, warga Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/…/VIII/2026/Lantas, tanggal 22 Agustus 2026, atas nama tersangka Sukardi bin Damiri.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: B-1842/L.6.23/Eku.1/10/2026, tanggal 14 Oktober 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan bahwa berkas perkara telah lengkap.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Selatan selanjutnya melaksanakan tahap II, yakni menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Hendri Rozin, S.P., M.Si., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
Proses penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menuntaskan perkara kecelakaan lalu lintas, khususnya kasus tabrak lari, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh penyidik. (Ham)












