WAY KANAN, Preventif.co.id – Unit Reaksi Cepat Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di SDN 01 Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku berinisial HA, 41 tahun, saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan dalam perkara lain.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan, pencurian pertama kali diketahui pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Pelapor atas nama Efenty mendapati sejumlah ruangan sekolah dalam kondisi rusak.
“Pelaku diduga masuk pada malam hari dengan cara merusak kunci pintu gudang, perpustakaan, dan ruang guru, lalu mengambil sejumlah barang berharga,” kata Sunaryo, Minggu, 25 Oktober 2026.
Akibat peristiwa itu, pihak SDN 01 Cugah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit printer Canon Pixma, satu unit proyektor ViewSonic, satu buah bel otomatis, dan satu buah piala plastik.
Pengakuan di Lapas
Tim URC Polsek Baradatu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap HA di Lapas Kelas IIB Way Kanan pada 20 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan, HA mengakui perbuatannya mencuri di SDN 01 Cugah.
Polisi mengamankan tiga barang bukti dari perkara ini, yakni satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit printer, dan satu unit proyektor yang diduga hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, HA diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Baradatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana di wilayah hukum kami,” ujar AKP Sunaryo.
Humas Polres Way Kanan
Editor : Redaksi












