Polres Jombang Ungkap 15 Kasus Narkoba, 20 Orang Ditangkap

Jombang, Preventif.co.id – Polres Jombang membongkar 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Operasi Sarang Narkoba, 9–25 Oktober 2026. Total 20 tersangka ditangkap, dengan barang bukti 60,26 gram sabu dan 2.700 butir obat keras berbahaya atau okerbaya.

Dari 20 tersangka, 19 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

Sembilan perkara terkait peredaran sabu dengan 11 tersangka. Lima perkara lain terkait peredaran obat keras dengan sembilan tersangka. Satu perkara diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.

Lokasi pengungkapan tersebar di delapan kecamatan. Polisi mencatat empat titik di Kecamatan Ngoro, tiga titik di Kecamatan Jombang, serta masing-masing dua titik di Jogoroto, Diwek, Perak, dan Mojowarno.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Jombang menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tujuannya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.

Catatan Redaksi: Operasi Sarang Narkoba merupakan agenda rutin kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di tingkat daerah. Data lengkap perkara dan identitas tersangka belum dirinci Polres Jombang hingga berita ini disusun.

Reporter:  Burhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *