Bejat, Juru Parkir Icon Danau Ranau Diringkus Polisi Akibat Cabuli Bocah

OKU Selatan,Preventif.co.id Jajaran Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil amankan seorang pria sebagai Juru Parkir di seputar Icon Danau Ranau Banding. 11 Juni 2025.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP/B/100/VI/2025/SPKT/RESOKUS/POLDA SUMSEL atas laporan keluarga korban.

Diketahui, Tersangka (TSK) berinisial H (25) tercatat selaku warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Sedangkan, korban Inisial ACS (7) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK menyampaikan bahwa pada Bulan Maret 2005 TSK telah melakukan pencabulan pertama terhadap korban dengan modus memberikan uang dan meminjamkan handphone,” ucapnya. Kamis, 17 Juli 2025.

Lalu, pada Tanggal 15 Mei 2025 sekira Pukul 14.30 Wib tersangka kembali melakukan pencabulan yang kedua kalinya dengan cara memanggil korban yang pada saat itu sedang duduk di teras gedung icon Danau Ranau.

Kemudian. Kata Kapolres, Tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000, lalu tersangka mengajak korban masuk ke dalam gedung icon Ranau dan Mengunci pintu gudang setelah itu tersangka membuka celana korban dan menggesekkan alat kelamin kepada kelamin korban sampai dengan tersangka mengeluarkan cairan kental berwarna putih di paha korban.

Tak kelang lama, datanglah saksi mengetuk pintu gedung dan memanggil tersangka namun tersangka tidak menjawab dari panggilan saksi sehingga saksi mendobrak pintu gedung dan saksi melihat tersangka dan korban dalam keadaan tidak memakai celana dan tersangka dalam posisi sedang menindih tubuh korban.

“Melihat perbuatan tersangka tersebut saksi langsung membawa korban menemui Ibu korban perihal kejadian yang telah dialami oleh korban setelah mengetahui kejadian itu orang tua korban melapor ke Polres OKU Selatan,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, TSK dikenakan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 70E undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000 000. (Lima Millar Rupiah).

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari tindakan semacam ini serta memberikan keamanan kepada anak-anak dan masyarakat OKU Selatan,” jelas Kapolres.

Selain itu juga, Kapolres menghimbau kepada masyarakat OKU Selatan untuk lebih waspada dan menjaga anak yang lebih baik, pengawasan lebih ketat. Jika ada jang mengetahui kejadian hal serupa agar segera melapor ke Polres OKU Selatan.

“Kalau ada yang melapor maka kami akan merespon dan langsung menindak lanjuti atas laporan warga terkait hal seperti ini,” tegasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH menambahkan untuk sementara ini kondisi korban masih terbilang stabil,” tandasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *