Dekan Hukum UMM : Pembagian Harta Gono Gini Tidak Bisa Dipidanakan, Diatur Dalam Pasal 97 KHI

Metro Lampung,Preventif.co.idPembagian harta gono gini (harta bersama) yang belum terselesaikan setelah perceraian tidak dapat dipidanakan. Hal itu karena pembagian harta gono gini adalah masalah perdata dan bukan masalah pidana. Hal itu di tegaskan kuasa hukum Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.m M.H., C.LAd., C.LC., C.MT kepada awak media dalam rangka menyikapi pemberitaan dan laporan polisi STPL : NO LP/B/1035/VII/2024/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung tangal 17 Juli 20205 oleh pihak mantan suaminya Samsul melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat Pengacara Fajar Arif & Rekan.

Kepada wartawan Edi Ribut Harwanto yang juga Dekan Fakultas Hukum UM Metro ini, menjelaskan, bahwa masalah pembagian harta gono gini telah diatur didalam ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 35 dan 37 UUP wilayah yurisdiksi hukum untuk proses penyelesaian sengketa harta bersama adalah di Pengadilan Agama (PA) Metro Kelas IA, bukan di Polrestabes Bandar Lampung.

Lanjut Edi, pasal 37 UUP, di tegaskan bahwa perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Pasal, 35 menyatakan, bahwa harta benda bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali harta bawaan dan harta yang diperoleh masing sebagai hadiah atau warisan”. Pasal 97, “janda atau duda cerai masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian”. Lenih lanjut Edi menjelaskan, bahwa, laporan polisi dengan pasal 372 KUHP.” barang siapa dengan sengaja sacara melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan, pidana karena penggelapan dengan pidana penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya Sembilan rupiah.

“Melihat dari rumusan hukum yang tertuang didalam ketentuan pasal 372 KUHP, “barang siapa itu siapa saja yang melakukan delik, secara sengaja secara melawan hukum untuk memiliki barang, artinya klien kami Ria Hartini, ketika menguasai rumah di Jalan Perumahan Ki Maja Labuhan Ratu Bandar Lampung dan menjualnya, bukanlah perbuatan melawan hukum ketika memiliki barang I unit rumah, karena rumah tersebut merupakan milik Ria Hartini yang dihasilkan dari usaha bisnis miliknya. Sehingga perbuatan pidana nya tidak dari unsur obyektif tidak ada yang dilanggar, juga dan unsur subjektifnya tidak ada kesalahan (shuld) dan culpa (kesalahan).” jelas Edi

Perbuatan melawan hukum di dalam rumusan ketentuan pasal ini, telah gugur, karena Ria Hartini menguasai rumah miliknya itu dilandaskan atas dasar hak milik resmi miliknya dari hasil jerih payahnya dan diperkuat dengan surat perjanjian bersama tangal 24 September 2023 sebelum dilakukan perceraian antara Ria Hartini dan Syamsul. Didalam perjanjian yang ditanda tangani di hadapan kuasa hukum Ria Hartini berlokasi di Kafe Dapur Putih Kota Metro, ada 10 isi perjanjian tersebut, diantaranya adalah, mereka sepakat untuk bercerai. Pihak pertama Syamsul tidak melakukan intimidasi lagi kepada Ria Hartini, segala permasalah hukum secara pribadi menjadi tangung jawab masing masing pihak. Pihak pertama Syamsul tidak menuntut harta gono gini kepada pihak kedua Ria Hartini. Pihak kedua Ria Hartini bertanggung jawab menyelesaikan hutang dengan mengagunkan dua sertifikat rumah atas nama pihak kedua di Bank BRI dan Bank Mandiri senilai Rp 1 miliar.

Hal yang terpenting lagi, pada poin angka 9 terkait hilangnya beberapa sertifikat tanah yang diambil oleh pihak pertama harus dikembalikan ke pihak kedua. Permasalahan dengan pihak Lesing yang mengatas namakan anaknya Bagus dan urusan hutang piutang dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab pihak pertama. Di Poin 10 dijelaskan, “surat kesepakatan bersama ini merupakan bagian dari surat perjanjian perceraian dan dianggap sebagai upaya mediasi.

“Dari ini perjanjian ini telah jelas, sesungguhnya proses pembagian harta gono gini ini sudah melalui proses mediasi jauh sebelum perceraian dilaksanakan dan dibuat di hadapan kuasa hukum Ria Hartini dan saksi, dan perjanjian itu dibuat langsung oleh Ria Hartini setelah berkonsultasi dengan para keluarga besarnya. Artinya, dengan adanya perjanjian sebelum perceraian ini, maka berlaku pasal 37 UUP, di tegaskan bahwa perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing” juga berlaku ketentuan Pasal 97, “janda atau duda cerai masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian”.

Menurut Edi, perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak telah memenuhi dalam ketentuan Pasal 1320 BW dijelaskan, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat hal yaitu, kesepakatan kedua belah pihak, cakap membuat suatu perikatan, karena suatu hal tertentu, dan karena suatu sebab yang halal. Keempatnya telah terpenuhi, sehingga perjanjian itu sah secara hukum dan tidak bias diingkari lagi.

Pasal 1338 BW juga ditegaskan, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku seperti undang undang bagi pembuatnya”. Sehingga selain Kompilasi Hukum Islam, UUP, karena sebelum perceraian ada perjanjian yang dibuat oleh keduanya, maka berlaku Kitab Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) didalam masalah ini. Namun, demikian, pihaknya selaku kuasa hukum Ria Hartini, tidak menutup diri untuk melakukan mediasi lanjutan dengan porsi yang ideal sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan atau pertimbangan hukum lain melalui upaya hukum perdata di Pengadilan Agama Metro Kelas IA.

Mengenai laporan polisi pihak mantan suami Ria Hartini, maka kami berpandangan Pasal 372 KUHP yang dipersangkakan kepada klien kami, di pandang tidak memenuhi unsur tindak pidana (delik). Sarat tindak pidana itu ada lima, dalam teori ilmu hukum, pertama harus ada kelakuan (gedraging), kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang-undang (wettelije omschrijving), kelakuan itu adalah kelakuan tanpa hak, kelakuan itu dapat dipertanggung jawabkan kepada pelaku dan kelakuan itu diancam dengan hukuman. Jika, tidak memenuhi hal jal tersebut diatas, maka perbuatan pidana gugur tidak memenuhi unsur unsur delik sebagaimana laporan mantan istri Ria Hartini. “Saya mengharapkan hukum hukum bapak Syamsul dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Agama Metro, itu hal yang paling tepat, buka mengambil upaya pidana terhadap klien kami.

Jika hal itu dilakukan, klien kami bisa saja melakukan hal yang sama melakukan upaya hukum pidana terhadap hilangnya dua sertifikat miliknya dan hal itu juga diatur didalam ketentuan Pasal 367 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (pencurian didalam kalangan keluarga). Namun, hal itu belum kami lakukan, upaya perdata dulu yang diutamakan biar masing masing pihak mencari keadilan hukum yang tepat dan bermanfaat bagia keduanya,” kata Edi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *