OKU Selatan,Preventif.co.id – Febi Saputra Alias Febri (29) pemuda asal Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan gagal menjual 1 Unit Mobil akibat keduluan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan, disebuah bengkel di Tulang Bawang, Lampung, pada Rabu 07 Januari 2026 Sekira Pukul 01.00 Wib.
Diketahui, tersangka tindak pidana penggelapan itu sendiri membawa lagi 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam milik Samsul Muarif (41) warga Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK.,M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah mengatakan bahwa awal mula kejadian pada hari Rabu, 24 Desember 2025 sekira Pukul 18.00 Wib pelaku mendatangi rumah korban.
“Pelaku mendatangi rumah korban bermaksud untuk meminjam mobil, pada saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku hendak melihat neneknya yang sedang sakit di daerah belitang, OKU Timur,” ucapnya. Kamis, 08 Januari 2026.
Selain itu pelaku juga, berkata bahwa dirinya akan mengembalikan mobil korban keesokan harinya. Dengan mudah, korban pun meminjamkan mobilnya ke pelaku tersebut.
Serelah 1 hari berlalu, pelaku pun tak kunjung mengembalikan mobil milik korban, dan pada saat itu korban berfikir mungkin pelaku akan mengembalikan mobil tersebut keesokannya.
Namun, setelah beberapa hari mobil korban tidak juga dikembalikan oleh Prlaku, bahkan nomor handphone pelaku pun sudah tidak dapat dihubungi.
Lalu, pada hari Sabtu, 27 Desember 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, korban bersama salah satu rekannya memutuskan untuk mendatangi rumah nenek pelaku yang berada di BK 29, Kabupaten OKU Timur.
“Pas, pukul 21.00 korban tiba di rumah nenek Pelaku, ketika itu juga korban langsung bertanya kepada nenek pelaku,” bebernya.
Ketika itu, nenek pelaku membenarkan bahwa pelaku sempat mendatangi dirinya, namun setelah menginap 1 hari Pelaku langsung pergi untuk menemui keluarganya di BK 1.
“Nah, pas korban mendengar cerita dari nenek pelaku, korban pun langsung menuju ke BK 1 untuk mendatangi rumah keluarga pelaku,” jelas Kanit.
Namun, pada saat korban tiba dirumah keluarga Pelaku, ternyata pelaku tidak ada dan memang tidak mendatangi rumah keluarganya, lantaran sudah putus informasi korban dan rekannya kembali ke OKUS dan langsung melapor ke Polres.
Lalu, setelah dilakukan Upaya Penyelidikan atas Peristiwa yang terjadi, akhirnya, Tim Opsnal Polres OKU Selatan mendapatkan informasi Pelaku berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
“Begitu dapat informasi, tim opsnal di pimpin langsung berangkat menuju ke Polres Tulang Bawang untuk berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tulang Bawang,” cetusnya.
Dati itu, tim opsnal Satreskrim Polres OKUS dibantu oleh satreskrim Polres Tulang bawang langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku disebuah bengkel mobi.
“Berkat bantuan Polres Tulang Bawang, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, kata Hendry korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus tujuh puluh juta rupiah) sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Selatan.
“Pelaku dikenakan Pasal 486 UU Nomor 1 Rahun 2023 Tentqng KUHP Penggelapan dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” tegasnya. (Ham)
Gagal Jual Mobil Hasil Pinjaman, Pria Asal Buay Pemca Dibekuk Reskrim Polres OKUS








