Garap Hutan Kawasan, Petani Digerbang Dikenakan Biaya

OKU Selatan,Preventif.co.id Sejumlah petani hutan di wilayah Gerbang OKU Selatan mempertanyakan mekanisme pungutan pengelolaan kawasan hutan sebesar Rp100 ribu per hektare, yang dibayarkan secara kolektif melalui tenaga teknis pengelolaan hutan, Sazili, SE., MM. Mereka menilai pembayaran seharusnya dilakukan langsung oleh masing-masing petani, bukan melalui pihak lain.

Setiap kelompok diketahui mengelola lahan seluas 100 hingga 120 hektare, dengan anggota antara 50 hingga 60 orang. Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan mekanisme tersebut. “Uangnya dikumpulkan ke satu orang dulu, padahal kami pikir harusnya bayar langsung. Kami takut kalau tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Sazili menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) memang tidak dibayarkan langsung oleh petani, melainkan melalui pengurus kelompok.

“Perlu dipahami, mekanisme pembayaran PNBP bukan dibayarkan oleh petani perorangan, tetapi dilakukan oleh pengurus kelompok masing-masing. Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Sazili.

Ia juga menambahkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti ketika kelompok belum mampu membayar sendiri karena keterbatasan sumber daya, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dapat membantu dalam pelaksanaan pembayarannya. “Kondisi inilah yang sedang terjadi saat ini. Kelompok-kelompok tersebut belum mampu secara mandiri, jadi KPH ikut membantu agar pembayaran tetap bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Selain itu, Sazili menyebut bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran masih tergolong rendah. Oleh karena itu, keterlibatan tenaga teknis dan KPH dianggap sebagai bentuk pendampingan untuk menjaga kelancaran proses administrasi. “Kalau menunggu kesadaran individu, bisa tertunda. Jadi ini bentuk fasilitasi agar tidak ada kelompok yang tertinggal secara administratif,” tambahnya.

Meski demikian, sejumlah petani berharap agar ada sosialisasi yang lebih terbuka dari instansi terkait, agar mereka lebih memahami alur pembayaran dan tidak lagi merasa was-was. “Kami ingin ada penjelasan resmi, supaya tidak salah paham dan semua bisa berjalan transparan,” ujar seorang petani.

Pemerintah daerah dan pihak kehutanan diharapkan terus mendorong komunikasi dua arah dan edukasi kepada petani hutan, agar tata kelola kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan berpihak pada masyarakat. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *