Nyambi Jadi Pengedar Ekstasi, Oknum ASN di OKUS Berujung Dalam Sel

OKU Selatan,Preventif.co.idJajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan berhasil membekuk 2 orang Tersangka terduga Pengedar Narkotika jenis ekstasi dipinggir jalan yang beralamat di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan, pada Sabtu (08/11/2025).

Penangkapan itu, dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS berdaaarkan LP-A / 51 / XI / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL, Tanggal 09 November 2025.

Diketahui, kedua Tersangka itu yakni Hendri Alias Krek Bin Serohan (49) yang berstatus PNS warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.

Sedangkan, TSK II RA. Kartini Alias Atik Binti RM. Oskandar Erni (44) warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.

Dari tangan ke II TSK Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 1 plastik klip yang berisi 22 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berbentuk granat.



Kemudian, 1 plastik klip yang berisi 20 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau berbentuk “kepala kodok” 1 plastik klip yang berisi 8 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning berbentuk tulang bermerk heineken.

Lalu, 1 plastik klip yang berisi 9 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan hijau berbentuk persegi panjang berlogo LV, 1 plastik klip yang berisi 2 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berbentuk kerang.

Berikutnya, 1 plastik klip yang berisi 1 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna biru dan hijau berbentuk transformer, 1 plastik klip yang berisi 30 paket plastik klip bening yang berisikan 30 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 plastik klip yang berisi potong pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan hijau.

Selain juga, terdapat 1 buah dompet warna silver, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone Merk Vivo 1940 Warna hitam dan merah marun dengan No. Imei 1 : 860919043097856 dan Imei 2860919043097849 dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi l300 wana hitam dengan nopol BG 8479 VA, dengan No. Rangka MK2LOPU39HK002009 dan No. Mesin 4D56CR50281.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Narkoba AKP Alimin menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Muaradua Kisam terdapat adanya Peredaran narkotika jenis ekstasi.

“Pas mendapatkan laporan tim melakukan penyelidikan dengan cara Observasi di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muaradua Kisam dimana saat itu sedang ada acara hajatan,” ucap Kasat, Senin (10/11/2025).

Dikatakannya, kemudian saat itu anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terdapat kedua orang suami istri mengaku sedang membuka lapak warung di tempat acara hajatan pernikahan tersebut.

Pada saat itu juga, kedua TSK langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk ditindak lebih lanjut.

Kedua TSK dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dimana, dalam Pasal tersebut berbunyi Percobaan atau pemufakatan jahat Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (Jenis Ekstasi),” tegasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *