Pidsus Polres OKUS Ciduk Pelaku Judi Online Via Aplikasi Tiktok

OKU Selatan,Preventif.co.id Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU Selatan berhasil meringkus terduga Pelaku Judi Online (Judol) Via Aplikasi Tiktok, 06 Oktober 2025.

Diketahui, pelaku Judol itu sendiri yakni Muhammad Hafizin (26) warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Dimana, ia diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.


Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi elektronik.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, SH, saat confrehensi pers, Kamis (13/11/2025).

Dalam confrensi pers itu turut mendampingi Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si, dan para Kanit lainnya.

“Pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 unit Pidsus melakukan Patroli Siber kemudian menemukan Live Streaming yang bermuatan Judi Online oleh akun MODE MEAS dan BANG MEAS,” ucapnya.

Kemudian, anggota unit pidsus melaksanakan penyelidikan dengan cara pura-pura ikut bermain Judi di live streaming tersebut.

Lalu, dari analis unit pidsus melakukan profiling pemilik dari akun tersebut dan mendapatkan pemilik dari akun yang melakukan Live Streaming yang bermuatan Judi Online tersebut.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 penyelidik mendapati posisi Pelaku dan langsung menuju ke tempat dilakukanya Live Streaming Judi Online tersebut, yakni di sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Sampai dilokasi didapati pelaku “MHA” dan 1 orang berupa SAKSI “MFR”, pelaku “MHA” melakukan Live Judi Online tersebut, melalui aplikasi TIKTOK menggunakan laptop merek ASUS VIVOBOOK warna silver,” bebernya.

Adapun cara pelaku melakukan Live Judi Online, dengan cara menawarkan kepada penonton yang ingin bermain judol, agar mengirim uang ke Dompet Digital “DANA.”

Dalam Live Judi Online tersebut, mereka terdiri dari maksimal 7 orang dan paling sedikit 3 orang, ketika bermain judi tersebut biasanya mereka mengirim uang ke dana sebesar Rp. 100.000,00, ada juga yang Rp.50.000,00 dan ada juga yang Rp.20.000,00.

Biasanya, pelaku menunggu sekira 15 menit baru pelaku memutar judol WINNING ELEVEN tersebut, cara memainkan judol tersebut dengan cara para pelanggan menebak Negara yang mencetak gol terbanyak.

Dimisalkan, dari 1 sampai 7 pelanggan yang memenangkan angka nomor 5 maka uang nomor 1,2,3,4,6 dan 7, diberikan kepada nomor 5 dan saya mendapatkan upah Rp. 10.000,00, dalam satu kali permainan.

Kemudian, jika yang memenangkan ada 2 orang maka 2 orang tersebut tidak mendapatkan uang, namun uang yang di kirim tidak di potong sedangkan untuk 5 orang lainya uang yang ditransfer di potong, dan pelaku masih mendapatkan uang Rp. 10.000,00 sekali permainan.

“Dari tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” cetusnya.

Dimana, dalam ketentuan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya.

Selain itu juga, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam Judi online ini agar tidak merugikan diri sendiri,” tegasnya.

“Kami komitmen, akan terus menindak lanjuti perkara seperti ini, kami akan meningkatkan pengawasan,” ancamnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *