OKU Selatan,Preventif.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun RI yang ke-80 Tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua ajukan remisi bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kementrian.
Diketahui, pengajuan Remisi Umum (RU) itu sebanyak 249 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) sebanyak 264 serta pengajuan langsung bebas atau pulang sebanyak 2 orang.
Namun, dari pengajuan ini masih tetap menunggu hasil keputusan Kementrian Hukum dan HAM pusat dalam menjelang puncak HUT RI nanti.
Hal ini, Bagaimana yang dibeberkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua Hero Sulistiyono melalui Kasubsi Ragistrasi Fikriadi, saat dikonfirmasi. Minggu, 10 Agustus 2025.
Dikatakannya, Remisi Umum (RU) diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib selama menjalani masa pidana.
Syarat lainnya adalah, sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Tujuan remisi umum ini sendiri adalah untuk memotivasi warga binaan agar terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Sedangkan. Kata dia, Remisi Dasawarsa (RD) diniberikan setiap 1 tahun sekali, tepatnya pada tanggal 17 Agustus.
“Besaran remisi dasawarsa dihitung sebesar 1/12 dari jumlah masa hukuman, dengan maksimal pengurangan hukuman selama tiga bulan,” ucapnya.
Selain itu, remisi dasawarsa diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif secara konsisten dalam jangka waktu panjang.
Keduanya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana,” tandasnya. (Ham)
Ratusan WBP Lapas Muaradua Diajukan Remisi Agustus










