OKU Selatan,Preventif.co.id —Terhitung sejak 19 Agustus Pemerintah Provinsi mencetuskan program kebijakan Pemutihan pajak kendaraan di seluruh wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Sejak itu juga, wajib pajak diwilayah Kabupaten OKU Selatan mengalami peningkatkan fantastis lantaran antusias wajib pajak kendaraan di OKUS juga tinggi.
Hal ini, sebagaimana yang dibeberkan oleh Kepala Cabang Samsat OKU Selatan MGS Hidayatullah, S. Sos., M. Si, saat dibincangi. Selasa, 09 Agustus 2025.
Dikatakannya, program ini memberikan banyak manfaat, seperti penghapusan denda, Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
“Pemutihan pajak kendaraan ini juga dapat membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.
Pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan berbeda-beda di setiap daerah,” tegasnya.
Sedangkan, untuk di OKU Selatan sendiri dalam program pemutihan pajak di Tahun 2025 ini sangat signifikan, sehingga sejak berlakunya pemutihan hingga hari ini sudah mencapai kurang lebih 400 kendaraan yang bayar pajak,” bebernya.
Dengan ini tentu, Antusias masyarakat OKU Selatan terbilang sangat tinggi dengan adanya pemutihan pajak ini,” tandasnya. (Ham)
Sejak Diberlakukan Program Pemutihan, Pembayar Pajak di OKUS Meningkat Pesat










