OKU Selatan,Preventif.co.id —Terhitung sejak Tanggal 14 Juli lalu hingga 27 Juli nanti, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan terus melakukan Operasi Patuh Musi 2025 di wilayah OKU Selatan.
Selama kegiatan operasi itu, Satlantas Polres OKU Selatan memprioritaskan 8 Pelanggar yang akan ditindak dan diberikan sanksi.
Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Lantas Polres OKUS AKP Rusdi, SH mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi Patuh Musi 2025 hingga 27 Juli mendatang paca lokasi dan waktu yang tidak ditentukan.
Sedangkan, Target Operasi terdapat 8 prioritas yang akan ditindak atau diberikan sanksi ketika kedalaman melanggarnya,” katanya. Sabtu, 19 Juli 2025.
Delapan prioritas itu, mulai dari Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penindakan ini, sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dan 2 Jo pasal 106 ayat 8 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Lalu, pengendara dan penumpang roda empat yang tidak menggunakan safety Belt saat berkendara, sanksi ini sebagai mana yang terteta didalam pasal 289 Jo pasal 106 ayat 6 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tegasnya.
Kemudian, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang Sesuai dengan pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Berikutnya, menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan Sesuai dengan pasal 283 Jo pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur Sesuai dengan pasal 281 Jo pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Berikutnya, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Hal inj dapat ditindak sesuai dengan pasal 283 Jo pasal 106 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pengendara kendaraan yang melawan arus Sesuai dengan pasal 287 ayat 2 Jo pasal 106 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dan yang terakhir, kendaraan oper dimensi dan overload pasal 277 dan pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Maka, kami menghimbau kepada masyarakat OKU Selatan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” imbuhnya. (Ham)
Selama Operasi Patuh Musi, Polres OKUS Prioritaskan Delapan Target
