Sesama Dibawah Umur Lakukan Persetubuhan Hingga Hamil di Buay Rawan Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

OKU Selatan,Preventif.co.id Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, 25 Agustus 2025.

Diketahui, Tindakan pidana persetubuhan terhadap anak itu sendiri melibatkan 2 orang Teraangka (TS) yakni RD (16) seorang Pelajar yang tercatat sebagai warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.

Kemudian, TSK lainnya yakni FD (17) selaku Pelajar yang tercatat sebagai warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I M Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK saat menggelar Konferensi pers, di Gedung Aula Sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston. L Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, Kabag Humas AKP Supardi.

Kapolres mengungkapkan bahwa, modus operandi terjadi pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Anak korban KN, sedang bermalam dirumah saksi IN yang beralamat di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Pada saat itu anak korban KN dan saksi IN, sedang berbaring dikasur sambil menonton TV, kemudian sekira pukul 23.00 Wib datanglah terlapor RD dan terlapor FD, yang mana terlapor FD adalah kakak kandung dari saksi IN.

Setelah itu terlapor RD, membangunkan korban KN, dan berkata “PAYO SIH, DENGAT BAE” mendengar ucapan tersebut korban IN langsung spontan menampar terlapor RD, setelah di tampar terlapor RD langsung meninggalkan anak korban KN.

Kemudian, Kata Kapolres TSK FD langsung membangunkan korban KN dan menyeret korban KN kedalam kamar sambil berkata “Sini Dek, Akuni Abang Kau, Aku lah biaso ngajak cewek ke dalam kamar aku, kalau kau dak galak aku sebar ke kau samo kawan-kawan kau.

Setibanya di dalam kamar TSK FD langsung menutup pintu dan menyetubuhi anak korban KN, setelah terlapor FD menyetubuhi anak korban KN terlapor FD memakai kembali celananya dan keluar dari kamar.

Setelah TSK FD keluar dari kamar, TSK RD pun masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi anak korban KN, akibat dari peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor RD dan terlapor FD, anak korban sekarang hamil 19 Minggu dan mengalami trauma.

Dari hasil VISUM ET REPERTUM NOMOR : 445.4/010/RSUD/OKUS/VIII/2025, Tanggal 25 Agustus 2025 Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik, korban mengeluh Robekan selaput dara arah jam 1 sampai ke dasar.

Kemudian, Robekan selaput dara arah jam 3 tidak sampai ke dasar. Robekan selaput dara arah jam 9 sampai ke dasar. Robekan selaput dara arah jam 11 sampai ke dasar. Terhadap korban tidak dilakukan perawatan luka dan pengobatan, USG Hamil 19 Minggu janin tunggal hidup.

Dari tindakannya, kedua TSK dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 76D undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000. (Lima Miliar Rupiah),” tegas Kapolres. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *