Tersangka Korupsi Dana Dispora OKUS Bertambah

OKU Selatan,Preventif.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Selasa 01 Juli 2025.

Diketahui, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Deni Ahmad Rifai (DAR) selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Penetapan DAR sebagai Tersangka ini sendiri setelah sebelumnya tim penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan AI Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas tersebut.

“Selasa, 01 Juli 2025 kemarin tim penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan DAR sebagai tersangka dugaan korupsi pada Dispora OKU Selatan, setelah sebelumnya menetapkan AI selaku Kepala Dinas Dispora sebagai tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Beni Putra, SH., MH melalui melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di kantor Kejari OKU Selatan. Jum’at, 11 Juli 2025.

Penetapan tersangka ini, Kata Kasi Intel, merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.

Tersangka sendiri dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil audit Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Dalam kasus ini tersangka DAR dan tersangka AI melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 913.368.434 (Sembilan ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah)

“Perbuatan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada tahun anggaran tahun 2023,” jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Lebih lanjut David L Sipayung Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Terhadap tersangka DN belum dilakukan penahan dikarenakan hingga saat ini masih koperatif,” tandasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *