Satreskrim Polres OKU Selatan Ungkap Pencurian Kabel Tower

OKU Selatan,Preventif.co.id Jajaran Polres OKU Selatan melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower milik PT. Telkomsel yang terjadi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kapolres OKU Selatan I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Aston L. Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak Telkomsel terkait hilangnya kabel instalasi tower pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga melakukan hunting ke arah Pasar Muaradua. Sekitar pukul 05.00 WIB, dua orang yang dicurigai berhasil diamankan,” ujarnya.

Kedua tersangka diketahui berinisial S.A (35), seorang wiraswasta, dan M.R (44), petani, yang merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Awalnya, kedua pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan interogasi intensif, keduanya akhirnya mengakui telah mencuri kabel tower di wilayah Rantau Nipis.

“Para pelaku memotong dan mengambil kabel instalasi tower, kemudian menyembunyikan hasil curian di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam gulung kabel RRI warna hitam. Selain itu, turut disita satu bilah pisau bersarung kayu warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik warna putih, serta satu buah tang warna hijau.

AKP Aston menegaskan, tindakan cepat ini dilakukan guna menjaga stabilitas jaringan telekomunikasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Pencurian kabel tower bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Telkomsel, Bernat, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyebut pencurian kabel sangat berdampak terhadap kualitas jaringan dan dapat menyebabkan gangguan internet bagi masyarakat.

Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *