Tanam Ganja di Pot, Petani di Way Timah Ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Selatan, BB 2,6 Kg Diamankan

OKU Selatan,Preventif.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika berjenis ganja.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pelaku di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (4/6/2026) sore.

Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba pada pukul 09.00 WIB yang sebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, bergerak menuju lokasi guna lakukan pengecekan lebih lanjut.

Setelah pastikan kebenaran informasi, sekira pukul 17.30 WIB tim sergap sebuah kontrakan milik pelaku. Di lokasi tersebut, petugas langsung amankan seorang pria bernama Zulkarnain bin Jamaludin (34), warga setempat yang bekerja sebagai petani dan pekebun.

Dari hasil penggeledahan, petugas temukan barang bukti berupa 3 batang tanaman yang diduga ganja dengan panjang masing-masing sekitar 195 sentimeter yang tumbuh di dalam pot hitam.

Selain itu, ditemukan pula daun-daun kering yang diduga ganja di dalam laci lemari plastik. Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang disita mencapai 2,6 kilogram.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tanam dan rawat tanaman tersebut seorang diri. Ia juga akui telah jual sebagian ganja yang sudah dikeringkan kepada pembeli.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk jalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Ipda Roby Fachrian, SH menyampaikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil ungkap kasus ini. Ia tegas pihaknya tidak akan berikan toleransi terhadap setiap tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus berkomitmen berantas peredaran dan penanaman narkotika di wilayah OKU Selatan. Kasus ini jadi bukti bahwa informasi dari masyarakat sangat bantu kami dalam tindak tegas pelaku. Kami akan terus tingkatkan patroli dan pengawasan, serta jerat siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut ia tambah, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti akan segera kirim ke Laboratorium Forensik untuk pengujian lebih lanjut, sedangkan pelaku akan kami proses hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim penyidik telah lakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Selanjutnya, barang bukti akan kirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan uji laboratorium guna pastikan jenis dan kandungannya.

Penyidik juga akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri serta lakukan pengembangan perkara untuk ungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Polres OKU Selatan tegas akan terus gencar lakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya demi ciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.

Tak hanya itu, Satres Narkoba Polres OKUS juga masih terus melakukan tindakan pengembangan terhadap kasus tersebut. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *