BNNK Lampung Timur Bentuk Penggiat P4GN, Targetkan Tempat Kerja, Sekolahan Bebas Narkoba

Lampung Timur, Preventif.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lampung Timur menggelar Workshop Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Rumah Makan Saung Mas Iwan, Labuhan Ratu, Selasa, 20 Oktober 2026.

Workshop yang dimulai pukul 08.30 WIB ini menyasar perwujudan instansi dan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba. Peserta berasal dari perwakilan instansi pemerintah, perusahaan swasta, serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Organisasi Pers lainnya di Lampung Timur.

Kepala BNNK Lampung Timur Maman Permana menyebut tempat kerja sebagai sektor strategis dalam pencegahan narkoba.

“Melalui penggiat P4GN, kita dorong terciptanya Tempat Kerja Bersinar: Bersih Narkoba,” kata Maman.

Langkah ini, menurut dia, sejalan dengan komitmen BNNK membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pelayanan yang diusung mengacu pada prinsip TERBAIK: Tepat, Efektif, Responsif, Bersih, Akuntabel, Inklusi, dan Kompeten.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Timur M Toriq Elpasa menekankan pentingnya edukasi sejak lingkungan keluarga.

“Narkotika dapat menimbulkan halusinasi. Jika sudah tersandung hukum, sanksinya berat,” ujarnya.

Toriq menambahkan, penanganan penyalahgunaan narkoba sebaiknya mengedepankan langkah preventif dan restorative justice.

“Kalau bisa dilakukan MKR. Untuk pemakai, kami sarankan rehabilitasi di BNN yang tidak dipungut biaya. Kami juga mengawasi penyalahgunaan melalui proses prapenuntutan,” katanya.

Ketua Pengcab JMSI Lampung Timur Riswan menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan BNNK.

“Kami siap mensosialisasikan pencegahan bahaya narkotika di lingkungan sekolah dan masyarakat,” ujar Riswan.

Dalam workshop, peserta menerima materi strategi P4GN, deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, serta peran penggiat dalam membangun ketahanan diri dan lingkungan. Tujuannya membentuk agen perubahan di masing-masing instansi.

Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020–2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Kepala BNN Nomor 1 Tahun 2024, serta Pedoman Penggiat P4GN Edisi 2022 Deputi Dayamas BNN. Pendanaan berasal dari DIPA BNNK Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 Nomor SP-DIPA-066.01.2.418315/2026.

BNNK Lampung Timur menyatakan akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Lampung Timur Bersinar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *