Bobol Gudang Masjid Al-Ikhlas di Runjung Agung, Pelaku Curat Dibekuk Satgas Ops Sikat I Musi

OKU Selatan, Preventif.co.id –Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gudang Masjid Al-Ikhlas di Talang Matang Kawi, Desa Gedung Wani, Kecamatan Runjung Agung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (33), alias Maryanto bin Jasmuti. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan dilakukan personel Satgas Gakkum yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengambil tindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi pencurian yang menyasar rumah ibadah.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam rangka memberantas aksi kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) serta premanisme di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang merusak fasilitas rumah ibadah,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban sekaligus pengurus Masjid Al-Ikhlas, Basarudin bin Kohar (55), datang ke masjid dan mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak akibat dibobol.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah inventaris masjid diketahui telah hilang. Barang yang raib di antaranya tiga lembar terpal plastik, satu unit trafo merek Sunagawa, satu unit amplifier pengeras suara, satu buah aki merek SBA serta satu liter oli pelumas.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ungkap AKP Amir Hamzah.

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan barang-barang tersebut. Kecurigaan mengarah kepada sebuah pondok milik orang tua tersangka Maryanto.

Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan salah satu terpal plastik warna biru silver milik masjid berada di dalam pondok tersebut. Pihak keluarga kemudian membenarkan bahwa terpal tersebut dibawa oleh Maryanto.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polres OKU Selatan.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti permulaan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan tersangka di kediamannya di Dusun Pendagan.

Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

“Saat diinterogasi awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya yang membobol dan mencuri inventaris Masjid Al-Ikhlas. Bersama tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar terpal plastik warna biru silver,” jelas AKP Amir Hamzah.

Saat ini tersangka Maryanto beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *