Cabuli Cucu Sendiri, Polres OKUS Bekuk Seorang Kakek di Banding Agung

OKU Selatan,preventif.co.id Warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan digegerkan dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kakek terhadap cucu kandungnya sendiri.

Pria berinisial MB (74), warga Kelurahan Bandar Agung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban diketahui berinisial MA (9), seorang pelajar sekolah dasar yang masih duduk di bangku SD dan merupakan cucu kandung tersangka.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.12 WIB di rumah tersangka.

Hal disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Readi Hartana, SH., S.IK.,M.IK melalui Waka Polres Kompol Hendro Swarno, SH saat Pres Realles, Rabu (22/04/2026).

Dalam pres Realles itu Waka Polres OKUS Kompol Hendro Swarno, SH didampingi Kanit PPA Ipda Sulastri, SH., MH dan Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S. Sos., MM.

Waka Polresenyampaikan bahwa, saat itu korban tengah berada di rumah tersangka dan sempat tertidur di ruang depan bersama anggota keluarga lainnya.

Tersangka kemudian meminta korban untuk berpindah ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan seksual.

Usai kejadian, korban kembali ke rumahnya keesokan hari sekitar pukul 06.00 WIB bersama seorang saksi. Kasus ini kemudian terungkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni satu helai baju kaos lengan panjang berwarna kombinasi serta satu celana panjang bermotif kotak-kotak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *