OKU Selatan, Preventif.co.id – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) bersama Unit Reskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Tersangka diketahui bernama Rendy Eko Saputra (20), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Tersangka diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan kronologi, saat itu korban baru pulang dari kebun dengan membawa bambu menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor di sebelah rumah, kemudian membawa bambu ke bagian belakang rumah.
Korban selanjutnya membersihkan halaman samping rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka Rendy sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua.
Personel Satgas Gakkum bersama Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Hendry Febriansyah kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pengejaran berlanjut hingga ke kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Di lokasi tersebut, petugas melihat tersangka berhenti.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Rendy tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Unit Reskrim Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ham)
Curi Motor Warga Gunung Tiga, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polres OKUS












