OKU Selatan,Preventif.co.id – Wacana kebijakan Pemerintah Pusat yang akan melarang kendaraan bermotor yang mati pajak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan keresahan, termasuk di Kabupaten OKU Selatan.
Sejumlah warga mengaku khawatir apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan. Pasalnya, kendaraan merupakan sarana utama masyarakat untuk bekerja, beraktivitas, hingga mengangkut hasil pertanian dan kebutuhan sehari-hari.
IP, warga Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena dinilai justru akan menyulitkan masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, katanya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
“Kalau kendaraan tidak boleh mengisi BBM hanya karena pajaknya mati, masyarakat akan semakin kesulitan. Banyak warga yang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga kebijakan seperti ini bisa berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih bijaksana dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, bukan dengan membatasi akses terhadap kebutuhan pokok seperti BBM.
Wacana tersebut pun menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Banyak masyarakat berharap pemerintah dapat mengkaji kembali rencana tersebut dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya di daerah yang masih sangat bergantung pada kendaraan pribadi sebagai sarana mobilitas.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai penerapan kebijakan tersebut serta regulasi resmi yang akan mengatur mekanisme pelaksanaannya. (Ham)
Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM, Warga OKU Selatan Nilai Kebijakan Pemerintah Pusat Bakal Lumpuhkan Transfortasi










