Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Pastikan Tidak Ada Pengurangan PPPK Paruh Waktu

0-0x0-0-0#

OKU Selatan, preventif.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan memastikan tidak ada rencana pengurangan maupun pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab OKU Selatan, khususnya bagi tenaga pendidik atau guru.

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M Kamis (30/07/2026), sebagai respons atas berkembangnya isu di sejumlah daerah di Indonesia terkait kemungkinan pengurangan PPPK Paruh Waktu akibat keterbatasan kemampuan belanja pegawai pemerintah daerah.

Menurut Sekda, kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten OKU Selatan. Pemkab telah melakukan berbagai langkah dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menjelaskan, hingga saat ini komposisi belanja pegawai di Kabupaten OKU Selatan berada di kisaran 38 persen, sehingga masih dalam kondisi yang terkendali dan tidak menjadi kendala terhadap keberadaan PPPK Paruh Waktu.

“Tidak ada wacana pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Namun, seluruh PPPK tetap harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” tegas H. M. Rahmattullah.

Lebih lanjut, Sekda mengungkapkan bahwa Bupati OKU Selatan telah melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta menyampaikan surat resmi terkait kondisi dan kebutuhan daerah mengenai kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam memberikan kepastian kepada para tenaga PPPK, khususnya guru, agar dapat terus menjalankan tugasnya tanpa dihantui kekhawatiran mengenai status kepegawaiannya.

“Jadi sejauh ini tidak ada wacana dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan untuk mengurangi PPPK Paruh Waktu. Jangan cemas,” ujarnya.

Sekda juga menegaskan bahwa dari sisi penganggaran, gaji PPPK Paruh Waktu tidak berkaitan langsung dengan komponen belanja pegawai, sehingga keberadaan mereka tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan penegasan tersebut, Pemkab OKU Selatan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan, tanpa terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di luar daerah. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *