Petani Tewas dalam Insiden Senjata Tajam di Kisam Tinggi, Polisi Amankan Seorang Warga

OKU Selatan, Preventif.co.id – Peristiwa berdarah terjadi di Dusun II, Desa Tebat Gabus, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Sabtu (26/9/2026) malam.

Seorang petani lanjut usia, Johan bin Siahim (65), meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam insiden yang melibatkan seorang warga setempat.

Dalam perkara tersebut, Polres OKU Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial Ifri Okpiter bin Tulamin (37), yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH didampingi Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH membenarkan adanya peristiwa itu. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

“Perkara tersebut sedang kami tangani dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, kejadian bermula ketika Ifri berada di rumah tetangganya, Gito. Saat itu, ia mendengar suara seseorang menggedor rumahnya sambil berteriak.

Ifri kemudian pulang ke rumah. Sesampainya di depan rumah, ia disebut melihat Johan yang rumahnya bersebelahan masuk ke dalam rumahnya. Saat itu, istri dan anak Ifri berada di dalam rumah.

Ifri kemudian membangunkan istrinya, Mika. Ketika hendak keluar rumah, ia melihat Johan berada di depan pintu sambil membawa sebilah parang.

Situasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan awal, Johan disebut mengejar Ifri sambil mengayunkan parang. Ifri berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kanannya sembari mundur hingga terjatuh.

Setelah merasa tangannya mengalami sakit, Ifri kemudian mencabut senjata tajam jenis garpu yang dibawanya.

Saat Johan berbalik badan, Ifri diduga menusukkan senjata tersebut sebanyak dua kali. Tusukan pertama mengenai bagian punggung sebelah kiri, sedangkan tusukan kedua mengenai bagian telinga kanan korban.

Usai kejadian, Johan masuk ke rumah Ifri dan mengunci terali pintu depan. Istri Ifri kemudian berteriak karena anaknya yang masih balita berada di dalam rumah.

Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan dan mengamankan kedua pihak. Johan dan Ifri selanjutnya dibawa untuk mendapatkan perawatan di klinik terdekat.

Namun, nyawa Johan tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Sementara itu, Ifri diamankan warga bersama personel Polsek Kisam Tinggi dan kemudian dibawa ke Polsek Kisam Tinggi, Polres OKU Selatan.

“Setelah diamankan di Polsek Kisam Tinggi, pelaku berikut barang bukti kemudian dijemput anggota Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang kayu beserta sarung berwarna cokelat yang disebut milik korban, sebilah senjata tajam jenis garpu bergagang kayu yang disebut milik terduga pelaku, satu helai kaos warna cokelat serta satu buah kain sarung.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perkara pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” tegasnya. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *