Polda Lampung Ringkus Pensiunan Polisi Pangkat AKBP Bersama 5 Rekannya Terlibat Permpasan Mobil 

Bandar Lampung,Preventif.co.idSeorang pensiunan polisi berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) berinisial OS (59) ditangkap oleh Polda Lampung. Ia diringkus bersama lima debt collector lainnya setelah terlibat dalam sindikat perampasan paksa sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga di Bandar Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, enam tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Dari delapan orang yang kami amankan, setelah dilakukan penyelidikan enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memang merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu,” kata Indra, Selasa (30/6/2026).

Terkait insiden yang melibatkan sindikat penagih utang ini, terdapat beberapa fakta yang mengemuka:

Kronologi Perampasan: Kasus ini bermula pada Jumat (26/6/2026) sore ketika korban berinisial CR (47) didatangi sekelompok debt collector di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Bandar Lampung. Korban diduga dipaksa menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya

Penetapan Tersangka: Seluruh pelaku yang berjumlah enam orang, termasuk sang mantan perwira polisi tersebut, telah resmi ditangkap dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Modus Operandi: Kelompok ini beroperasi sebagai mata elang atau penagih utang yang mengambil kendaraan secara paksa di jalan, yang mana tindakan tersebut melanggar hukum dan memicu sanksi pidana.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menginventarisasi jumlah korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.

Keenam tersangka kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *