Polres OKU Selatan Ground Check Hotspot Karhutla di Buay Pemaca, 1,5 Hektare Lahan Terbakar

OKU Selatan, Preventif.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengecekan dipimpin Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Selatan Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., CEH.Master bersama personel dan warga setempat.

Petugas melakukan pemeriksaan pada titik koordinat -4,6972290, 104,1505120. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan pemantauan udara menggunakan drone, ditemukan sekitar 1,5 hektare dari total 2,5 hektare lahan milik warga bernama Basromi dalam kondisi hangus terbakar.

Di lokasi, petugas menemukan vegetasi berupa semak dan rumpun bambu yang terbakar. Kondisi tersebut terindikasi berkaitan dengan pembukaan areal perkebunan.

Untuk kepentingan proses penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa pembakaran. Polisi juga memasang plang resmi sebagai tanda bahwa lokasi tersebut tengah dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Polres OKU Selatan berkomitmen penuh mendukung gerakan stop karhutla. Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.

“Perkara kebakaran lahan ini saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas di lapangan telah mengamankan sampel sisa pembakaran dan memasang plang penanganan perkara. Langkah selanjutnya, penyidik memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Polres OKU Selatan kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengelola lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kebakaran lahan juga dapat mengancam kesehatan masyarakat dan meluas ke kawasan lainnya. Polisi menegaskan setiap dugaan pembakaran lahan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *