OKU Selatan, Preventif.co.id – Unit Reskrim Polsek Banding Agung, Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (21), warga Kecamatan Muaradua, yang diduga terlibat sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.
Kapolsek Banding Agung IPTU Wilson Hutahaean, S.H., melalui Unit Reskrim, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Baturaja.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Banding Agung sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor sedang dalam perjalanan dari Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menuju Baturaja menggunakan kendaraan travel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Banding Agung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ghozali bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Setelah dilakukan pencarian, petugas menemukan kendaraan travel yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi di wilayah Baturaja. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Di dalam kendaraan, petugas menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku, yakni MR. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama dua orang rekannya.
Motor Diduga Dicuri dari Teras Rumah
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di teras rumah korban Agus Triono, warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung.
Saat kejadian, sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5729 VE milik korban sedang terparkir di dalam teras rumah dalam kondisi stang terkunci.
Tiga orang pelaku kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Salah seorang pelaku, yakni MR, turun dari kendaraan dan masuk ke teras rumah korban.
Pelaku kemudian diduga mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya keluar menuju jalan. Saat hendak menghidupkan kendaraan, aksinya diketahui oleh anak korban, Rahmatika Julianti.
Saksi langsung berteriak sehingga pelaku terkejut dan terjatuh bersama sepeda motor yang hendak dicurinya. Ketiga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp26 juta dan melaporkannya ke Polsek Banding Agung.
Dua Pelaku Masih Diburu
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yakni IP (21) dan RY (22). Keduanya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha NMAX warna hitam nomor polisi BG 5729 VE beserta STNK asli.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan masih dalam proses penyelidikan.
Dalam aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus hunting, yakni mencari rumah yang dianggap lengah atau sepi, kemudian salah satu pelaku turun untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di teras.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Saat ini, penyidik Polsek Banding Agung masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan, serta memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ham)












