OKU Selatan,Preventif.co.id – Terduga pelaku penusukan terhadap seorang guru PPPK di Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan aparat kepolisian, Selasa (16/06/2026).
Pelaku berinisial YI yang diketahui merupakan siswi kelas VII di SMP Negeri 4 Buay Pemaca ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah sempat dilakukan pengejaran.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Khodijah, S.Pd, seorang PPPK guru di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan yang dibantu oleh Polsek Buay Pemaca setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban.
Namun, aksinya diketahui sehingga pelaku panik. Dalam kondisi bingung, pelaku kemudian mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban dan menusukkannya kepada korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 466 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, ancaman hukuman tersebut akan dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (Ham)
Reskrim Polres OKUS Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan Guru PPPK di Ogan Ilir










