Rokok Ilegal Kian Merajalela di OKUS, APH Diminta Bertindak

OKU Selatan, Preventif.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, semakin merajalela. Beragam merek rokok yang diduga ilegal, mulai dari RC, Mover, L300, Marlong, hingga sejumlah merek lainnya, disebut semakin mudah ditemukan di pasaran. Senin 19 Oktober 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang.

Pasalnya, peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, tetapi jenis yang beredar justru semakin beragam.

Alih-alih meredup, peredarannya terkesan semakin bebas. Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: sejauh mana pengawasan dilakukan, dan sudahkah langkah konkret diambil untuk menekan peredarannya?

Salah satu faktor yang diduga mendorong tingginya minat terhadap rokok ilegal di OKUS adalah harga rokok legal yang semakin mahal. Bagi sebagian konsumen, selisih harga menjadi pertimbangan utama dalam memilih produk yang dikonsumsi.

Namun, tingginya harga rokok legal tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan peredaran produk yang melanggar ketentuan.

Rokok tanpa pita cukai atau yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.

Di sisi lain, semakin banyaknya merek yang diduga ilegal juga menjadi pekerjaan rumah bagi instansi terkait untuk memastikan legalitas produk yang beredar, menelusuri jalur distribusinya, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas menjadi perbincangan. Pengawasan yang konsisten, pemeriksaan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai, serta penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan dan terukur.

Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang di bidang cukai, bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, diharapkan memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah OKU Selatan.

Hingga ada keterangan resmi dari pihak berwenang, dugaan pembiaran dalam persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Karena itu, klarifikasi dan keterbukaan mengenai langkah pengawasan maupun penindakan menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas.

Jika dugaan peredaran selama bertahun-tahun ini benar terjadi, evaluasi menyeluruh patut dilakukan. Jangan sampai pasar rokok ilegal terus berkembang, sementara pengawasan justru dipertanyakan publik.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang merek rokok yang beredar, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan, penerimaan negara, dan efektivitas pengawasan di daerah.

Kini, masyarakat menanti jawaban konkret dari instansi terkait. Apakah peredaran rokok yang diduga ilegal ini akan ditelusuri secara serius, atau kembali menjadi persoalan yang terus berulang tanpa penjelasan memadai?

Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, data penindakan, dan keterangan resmi dari pihak berwenang. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *