
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Rabu (10/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RA (18) dan AA (17) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pihak Kepolisian menjelaskan kejahatan jalanan yang diduga dilakukan oleh para tersangka ini, terjadi pada Senin (8/6/2026) dijalan raya Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Korban kejahatan inisial NK warga Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, yang sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh kedua tersangka, kemudian diancam menggunakan senjata tajam, selanjutnya diminta menyerahkan uang dan telepon genggamnya.
Korban yang mengalami kerugian mencapai 1,5 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.
Setelah peristiwa kejahatan tersebut sempat viral di media sosial, akhirnya pada Rabu (10/6/2026), para tersangka dengan didampingi pihak keluarga, memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor matic, senjata tajam jenis badik, telepon genggam, dan beberapa pakaian, sebagai barang bukti.(Red/*)












