Mesuji,Preventif.co.id –
Kepolisian Resor Mesuji menggelar konferensi pers Senin, 10 Agustus 2026, terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Desa Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Korban, seorang perempuan berstatus mantan istri pelaku, tewas ditembak usai menolak ajakan rujuk.
Wakil Kepala Polres Mesuji Komisaris Polisi Trisno Sigit, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula Ahad, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00. Pelaku berinisial AR mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak rujuk. Korban menolak.
“Pelaku mengancam korban dan orang tuanya dengan senjata api dan akan membakar rumah. Karena takut, korban terpaksa ikut ke rumah pelaku,” kata Sigit dalam konferensi pers, Rabu, 12 Agustus 2026.
Di rumah pelaku, korban memilih tidur dan tidak menanggapi bujukan AR. Pukul 04.00, korban bangun, membereskan rumah, dan berniat kembali ke rumah orang tuanya. Pelaku kembali mengancam: jika korban melangkah keluar, ia akan ditembak.
Ancaman itu tidak digubris. Sekitar pukul 06.00, korban tetap berjalan pulang. Pelaku mengejar dan menembak paha kiri korban dengan senjata api rakitan jenis revolver. Peluru tembus ke paha kanan. Korban meninggal di tempat akibat kehabisan darah.
Ditangkap di OKI Pelaku ditangkap Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 di rumah kerabatnya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Satreskrim Polres Mesuji, dan Polsubsektor Mesuji.
“Setelah diinterogasi, tersangka AR mengakui perbuatannya. Motifnya emosi karena korban menolak rujuk dan meninggalkan rumah,” ujar Sigit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: celana pendek oranye, jaket hitam, baju tidur cokelat, pakaian dalam hitam, handuk hijau, rekaman CCTV, dan sepucuk senapan rakitan jenis revolver tanpa amunisi.
AR dijerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 458 dan Pasal 467 ayat 3 UU yang sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polres Mesuji mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Penanganan kasus ini transparan dan sesuai hukum demi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.(YK)












