OKU Selatan,Preventif.co.id –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan mengamankan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, berinisial SDI, terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pekerja proyek waduk meninggal dunia.
SDI diamankan bersama seorang warga berinisial JK pada Rabu (19/8/2026). Sementara satu orang lainnya berinisial IN, yang disebut turut terlibat dalam aksi penganiayaan, masih dalam pengejaran petugas.
Korban diketahui bernama Suhendra (49), seorang pekerja pada proyek waduk PT Gala Citra yang merupakan subkontraktor PT WIKA di wilayah Desa Sukabumi.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. JK mendatangi kontrakan korban dan menuduh Suhendra memiliki hubungan dengan istrinya. Korban kemudian dibawa berjalan kaki menuju rumah Kades Sukabumi.
Setibanya di rumah tersebut, IN yang merupakan anak kandung JK diduga langsung melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Penganiayaan kemudian berlanjut hingga SDI diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
Bukannya melerai, oknum kades tersebut diduga turut memukul korban dengan tangan kosong dan menendang bagian wajah korban. Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Suhendra semakin lemah hingga tergeletak di lantai rumah kades dalam keadaan berlumuran darah.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kemudian dibawa oleh sejumlah saksi ke kontrakannya dan dibaringkan di atas sofa. Kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dibawa ke bidan desa sekitar pukul 05.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 05.30 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dibawa warga ke masjid untuk disemayamkan. Dalam situasi tersebut, oknum kades diduga menyarankan agar jenazah segera dimandikan dan dikafani untuk kemudian dimakamkan.
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, Kapolsek Buay Sandang Aji kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk meminta agar proses pemakaman ditunda sampai petugas kepolisian tiba di lokasi.
Petugas Polsek Buay Sandang Aji bersama Satreskrim Polres OKU Selatan dan Unit Inafis yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., kemudian mendatangi Desa Sukabumi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati jenazah korban telah dimandikan dan dikafani serta berada di dalam masjid. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD OKU Selatan menggunakan ambulans Puskesmas Peninggiran untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Dari hasil penyelidikan awal serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian mengamankan SDI dan JK. Dalam pemeriksaan, SDI diduga mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.
Petugas juga mendalami dugaan adanya upaya untuk mempercepat proses pemakaman korban guna menutupi penyebab kematiannya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa serta motif di balik penganiayaan tersebut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni IN, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
SDI dan JK beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kasus tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. (Ham)
Oknum Kades di OKU Selatan Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan Pekerja Waduk Tiga Dihaji Hingga Tewas












