OKU Selatan,Preventif.co.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (36) warga Dusun V Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. RA diketahui bekerja sebagai petani.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 01.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satresnarkoba Polres OKU Selatan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di kawasan tersebut.
Hal ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M. IK melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, SH, Jumat (14/08/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi kontrakan yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika sekaligus identitas orang yang berada di lokasi.
Kegiatan penindakan kemudian dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H bersama KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Ipda Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR beserta personel Satresnarkoba.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut berupa enam paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 59,65 gram. Barang tersebut ditemukan di dapur kontrakan, tepatnya di atas lemari rak piring, tersimpan di dalam mangkuk plastik berwarna hijau dan dibalut menggunakan plastik putih bermerek Alfamart.
Berdasarkan keterangan awal, RA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain enam paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan enam plastik klip bening kosong, satu buah pipet berbentuk skop, satu unit telepon genggam, satu mangkuk plastik berwarna hijau, serta satu plastik putih bermerek Alfamart.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ham)
Satresnarkoba Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Pria Diamankan












