WAY KANAN,Preventif.co.id – Pelarian FK, 28 tahun, berakhir di tangan polisi. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan menangkap pria yang diduga mencuri sepeda motor di Kecamatan Baradatu itu setelah buron sejak 2023.
FK, warga Kampung Tiuh Balak, Baradatu, diringkus Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 13.15 WIB. Polisi menghentikan laju pria tersebut di Jalan Lintas Tengah, Bumi Ratu, Way Kanan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Sekarang sudah di Mako Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ps. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona membenarkan penangkapan itu. FK diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di Kampung Setia Negara, Baradatu, pada 2 Mei 2023.
Peristiwa bermula pukul 18.00 WIB. Korban, Valentinus, memarkir Honda Beat BE 4475 WT warna hitam di samping rumahnya, lalu masuk. Setengah jam kemudian, ia mendengar suara motornya menyala.
Saat dicek, korban melihat seorang pria tak dikenal membawa motornya ke arah jalan. Valentinus berteriak meminta tolong, tapi pelaku kabur. Kerugian ditaksir Rp12,5 juta. Kasus lalu dilaporkan ke Polsek Baradatu.
Polisi menyatakan barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan. Kendaraan itu sebelumnya dilimpahkan dalam berkas tersangka lain.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red/*)












