OKU Selatan,Preventif.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumatera Selatan melakukan ekshumasi (penggalian makam) terhadap jasad EA (46), Selasa (02/06/2026).
Langkah ini dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban yang sebelumnya sempat disebut sebagai akibat aksi amuk massa. Korban diketahui ditemukan tewas di kawasan kebun kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat dini hari, 24 April 2026.
Penggalian makam tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK.,M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH didampingi Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH menjelaskan bahwa laporan awal yang diterima menyebut korban meninggal dunia akibat diamuk warga karena diduga hendak mencuri kopi.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua untuk pemeriksaan medis,” ungkap Kapolres.
Namun, dua hari setelah kejadian, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi dan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian investigasi, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi, olah TKP lanjutan, hingga analisis hasil visum et repertum dari RSUD Muaradua.
Hasil gelar perkara pada 22 Mei 2026 mengungkap bahwa informasi mengenai aksi amuk massa tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.
Dalam perkembangan kasus, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras, dan D (52) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka J berhasil diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam melakukan kekerasan terhadap korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, keranjang bambu, serta lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa proses ekshumasi dan autopsi ini merupakan bagian dari metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap fakta secara ilmiah dan memperkuat pembuktian hukum.
“Langkah ini diambil agar tidak ada celah dalam proses pembuktian hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres OKU Selatan dalam mengungkap secara tuntas setiap tindak kejahatan, termasuk yang berupaya disamarkan melalui rekayasa kejadian di lapangan. (Ham)
Bongkar Rekayasa Kematian, Polres Gali Makam Terduga Pencuri Kopi di OKU Selatan










