Diduga Bagi Hasil ke PAD OKUS Tak Sesuai, Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua Jadi Sorotan

OKU Selatan,Preventif.co.id Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi sorotan setelah disebut masuk dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lantaran diduga bagi hasil ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKUS diduga tak sesuai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kerja sama pengelolaan parkir RSUD Muaradua dengan pihak ketiga, yakni PT TCC, dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, khususnya dalam memastikan pengelolaan retribusi daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Dalam hal ini, Bupati OKU Selatan diharapkan dapat memerintahkan Direktur RSUD Muaradua untuk melakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan parkir tersebut, termasuk mempertimbangkan penghentian atau pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga apabila memang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, PT TCC disebut hanya mampu menyetorkan hasil pengelolaan retribusi parkir ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp3 juta per bulan.

Jika dibandingkan dengan potensi parkir di lingkungan rumah sakit yang menjadi salah satu fasilitas pelayanan publik dengan tingkat kunjungan masyarakat cukup tinggi, besaran setoran tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Pengelolaan parkir yang tidak maksimal dikhawatirkan berdampak terhadap penerimaan PAD Kabupaten OKU Selatan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mendapatkan pelayanan parkir yang transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap bentuk kerja sama pengelolaan aset maupun sumber penerimaan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap peningkatan PAD.

Dengan adanya sorotan dan informasi terkait temuan pemeriksaan tersebut, masyarakat berharap Pemkab OKU Selatan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Nilai setoran Rp3 juta per bulan dan status sebagai “temuan BPK RI” dalam naskah ini mengikuti informasi yang Anda berikan dan sebaiknya dicocokkan dengan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK sebelum dipublikasikan sebagai fakta final. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *