Dua Hari, Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sabu dan Ekstasi 95,03 Gram

OKU Selatan,Preventif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 24 dan 25 Oktober 2026, polisi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda.

Dari dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki, berikut barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 95,03 gram.

Kasus pertama diungkap pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Kepayang, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N (37) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 120 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 44,43 gram. Selain itu, ditemukan pula 10 paket sabu dengan berat bruto 9,12 gram.

Total barang bukti dalam kasus pertama mencapai 53,55 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas bergambar Mickey Mouse yang berada sekitar 10 meter dari pintu belakang rumah tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga akan diedarkan di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Muaradua.

Penyidik saat ini masih mendalami informasi terkait pihak yang diduga menjadi sumber narkotika tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH.,S.IK.,M.IK saat menggelar Pres Reales, Selasa (27/10/2026).

Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU Selatan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, SH, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kalapas Muaradua Hero Sulistiyono.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial I (43), yang bekerja sebagai petani/pekebun.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 87 paket sabu, terdiri dari tiga paket besar dan 84 paket kecil, dengan berat bruto keseluruhan 38,61 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan enam butir ekstasi dengan berat bruto 2,87 gram. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara kedua mencapai 41,48 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri dan di dalam tas selempang milik tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Penyidik telah memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut. Saat ini, pihak yang diduga sebagai pemasok masih dalam pencarian dan kasus terus dikembangkan.

Total 97 Paket Sabu dan 126 Butir Ekstasi

Dari dua perkara tersebut, Satresnarkoba Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua tersangka serta barang bukti berupa 97 paket sabu dengan berat bruto 47,73 gram dan 126 butir ekstasi dengan berat bruto 47,30 gram.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 95,03 gram berat bruto.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut merupakan dua perkara berbeda. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan antara kedua perkara tersebut.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana dalam berkas perkara, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau ketentuan alternatif mengenai penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Ancaman pidana yang dicantumkan dalam paparan perkara tersebut yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika

Dalam penegasan terkait pengungkapan tersebut, Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Peredaran narkotika, kata dia, tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak keluarga, mengganggu keamanan lingkungan, serta memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.

Jajaran Satresnarkoba dan seluruh Polsek jajaran diminta terus meningkatkan deteksi dini, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Polisi juga memastikan pengembangan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Pihaknya akan terus memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, pengedar maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang berhasil diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, pengedar maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan, jangan takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan pencegahan. Orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik dan seluruh elemen masyarakat diharapkan bersama-sama memberikan perhatian terhadap lingkungan pergaulan generasi muda.

“Narkoba bukan hanya merusak satu orang, tetapi dapat menghancurkan satu keluarga dan mengancam masa depan satu generasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *