OKU Selatan, Preventif.co.id –Kasus kematian Reda Adiy aswara bin Hartono, narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mulai terungkap.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah narapidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gilang Gilas Ramdani (GGR), Refo Agung Sedayu (RAS), Rol is (R), dan Roher Karandipak (RK).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB hingga 20.00 WIB, di kamar tahanan Blok A5 Lapas Kelas IIB Muaradua, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH saat Pres Realees, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan uraian hasil penyidikan, dugaan penganiayaan bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka GGR terkait utang sebesar Rp350.000. Perselisihan tersebut diduga memicu aksi pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Tersangka RAS kemudian diduga turut melakukan penganiayaan dengan memukul dan menampar wajah korban serta menendang menggunakan kaki kanannya.
Situasi sempat mereda setelah Kepala Kamar, Agus Toni, meminta GGR menghentikan aksinya. Setelah kejadian itu, korban masih sempat mandi dan berinteraksi dengan rekan-rekan satu kamarnya.
Diduga Dianiaya Kembali hingga Tak Sadarkan Diri
Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, korban kembali mengalami penganiayaan. Kali ini, tersangka RK diduga mendatangi korban karena menuduhnya mengambil uang sebesar Rp25.000.
Meski korban membantah tuduhan tersebut, RK diduga langsung melakukan pemukulan berulang kali ke bagian wajah dan kepala korban, serta menendang sejumlah bagian tubuhnya.
Dalam uraian perkara, tersangka juga diduga mengangkat tubuh korban dan melemparkannya dari lantai atas ke lantai bawah dekat kamar mandi. Kepala korban disebut membentur beton pembatas kamar mandi.
Tidak berhenti di situ, tersangka diduga kembali menginjak bagian kepala, leher, dan perut korban, kemudian memukulnya berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian tersebut, narapidana lainnya mengangkat korban ke lantai atas. Korban sempat muntah sebanyak dua kali sebelum dibersihkan dan dimandikan, lalu dibaringkan serta ditutup menggunakan kain sarung.
Korban Ditemukan Tak Bergerak pada Pagi Hari
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pengecekan di Blok A Lapas Muaradua setelah menerima laporan bahwa korban tidak merespons saat dibangunkan.
Petugas kemudian memeriksa kondisi korban di kamar tahanan Blok A5. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam keadaan tidak bergerak.
Setelah diperiksa, korban diketahui telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian
Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi yang tercantum dalam dokumen perkara, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada alis kanan, memar pada kedua tangan, serta tanda kebiruan pada bibir dan ujung jari.
Pemeriksaan bagian dalam tubuh juga menemukan perdarahan pada jaringan kepala dan otak, perdarahan pada leher, serta patah tulang iga dan kelainan pada paru-paru kiri.
Dalam kesimpulan autopsi, penyebab kematian korban disebut akibat kekerasan benda tumpul pada rongga kepala yang mengakibatkan perdarahan pada jaringan otak, disertai tanda-tanda mati lemas.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban dan dugaan keterlibatan para tersangka.
Empat Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 466 ayat (3) dan subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dugaan keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Dokumen perkara mencantumkan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik juga telah mencatat sejumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini serta mengamankan barang bukti berupa pakaian, kain sarung, dan potongan sarung yang berkaitan dengan penyidikan.
Adapun langkah selanjutnya meliputi melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta mempersiapkan penyerahan berkas perkara tahap pertama.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, tempat yang seharusnya menjamin keamanan dan keselamatan warga binaan.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan. (Ham)












