Kurang Dari 9 Jam Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Plt. Kepala KUA Pulau Beringin

OKU Selatan, preventif.co.id- Pergerakan jaran Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Beringin dengan cepat membuahkan hasil.

Pasalnya, peristiwa penusukan terhadap Urarman Bn Nasfi (56) Kepala KUA Pulau Beringin terjadi sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026) pagi.

Setelah melalui berbagai proses disore Hari Rendi Bin Sarman (35) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pulau Beringin bersama Unit Pidum Polres OKU Selatan.

Kurang dari sembilan jam setelah peristiwa penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Pulau Beringin, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Beringin Bripka Heriyanto, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta mencari bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kanit Pidum bersama Kapolsek Pulau Beringin dan personel berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Usai kejadian, kedua terduga pelaku diketahui melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan menutup sejumlah akses keluar dari wilayah Kecamatan Pulau Beringin.

Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, atau kurang dari sembilan jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Rendi bin Sarman di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung.

“Dari hasil interogasi awal, Rendi mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau,” jelas Aston.

Berdasarkan keterangan awal Rendi, peristiwa tersebut bermula ketika korban ditegur pelaku agar memindahkan mobil yang diparkir karena dinilai mengganggu akses jalan serta jemuran kopi milik pelaku.

Teguran tersebut kemudian berujung cekcok. Pendi disebut terlebih dahulu terlibat perselisihan dengan korban, kemudian mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh, Rendi mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali.

“Setelah kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Rendi dan memburu Pendi. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan Pendi di rumah keluarganya yang berada di Desa Pagar Agung.

Pendi diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan sepele, yakni teguran terkait posisi kendaraan korban yang dinilai mengganggu akses jalan dan jemuran kopi milik pelaku.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu helai kemeja kerah lengan panjang warna putih milik korban, satu helai kaos dalam atau singlet berlumuran darah, satu celana dasar warna biru dongker, satu ikat pinggang kulit warna hitam, serta satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *