Polres Jombang Ringkus 17 Tersangka, Ungkap 14 Kasus Pencurian

Satu pelaku terlibat di dua TKP, tiga lainnya residivis curat dan curanmor

JOMBANG, Preventif.co.id –Kepolisian Resor Jombang membongkar 14 kasus pencurian dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Sebanyak 17 tersangka diamankan selama operasi yang digelar 10–21 Oktober 2026.

Operasi ini menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di wilayah Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mencongkel pintu rumah, toko, dan mobil. Untuk curanmor, tersangka menggunakan kunci leter T.

“Dari 17 tersangka, tiga orang merupakan residivis,” kata Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 28 Oktober 2026.

Satu tersangka tercatat beraksi di dua lokasi berbeda: Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo. Keduanya merupakan kasus curat.

Dua residivis lain terlibat curanmor di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan barang elektronik yang diduga hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Yanto mengimbau warga Jombang meningkatkan kewaspadaan. “Amankan barang berharga dan pasang CCTV sebagai pencegahan,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat segera melapor ke Call Center Polri 110 atau Bhabinkamtibmas jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban.

Menurut dia, sinergi polisi dan warga penting untuk menekan angka pencurian serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Jombang.

Humas : Polres Jombang

Reporter: Burhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *